Reveinting Government

Dalam hal ini Reinventing Government yang telah diterapkan di Amerika Serikat. Membuahkan hasil yang amat mengesankan dan membawah Amerika Serikat kearah kemajuan. Dimana mereka benar-benar menata ulang pemerintahan dengan jalan memecahkan masalah-masalah yang mereka alami. Sehingga Amerika Serikat menemukan dunia baru dengan cara yang berbeda untuk menjalankan pemerintahan.
Didalam paper ini mencoba membahas sistem Reinventing Government dengan mengkaitkannya dengan sistem politik pemerintahan Indonesia. Disini ditekankan dapatkah Indonesia dengan sistem politiknya, menerima gaya Reinventing Government yang telah diterapkan di Amerika Serikat.
Ide reinventing government yang berasal dari Amerika Serikat, atas dasar sejarah disana ide reinventing government dapat menyelamatkan negara tersebut dari kehancuran. Indonesiaa pada saat sekarang hampir persis sama dengan bagaimana posisi Amerika Serikat pada saat itu. Maka jalan satu-satunya menyelamatkan Indonesia dari masalah yang komplek ini dengan menerapkan ide reinventing government.
Untuk dapat menjalankan ide reinventing government pemerintah harus dapat melaksanakan sistem demokratisasi. Dalam mencapai sistem demokratisasi di Indonesia maka harus menerapkan Civil Society. Dimana Civil Society tersebut membangun hubungan yang konsultatif antara negara dengan warga negaranya. Serta konsep Civil Society ini menggambarkan keberadaan satu masyarakat dalam batas-batas tertentu yang mampu mejalankan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak mungkin diintervensi oleh negara.
Demi tercapai Civil Society tersebut harus ada jaminan dari pemerintah. Untuk melindunggi hak-hak kodrati sehingga seorang manusia bisa benar-benar tampil sebagai manusia (perlindungan HAM). Dengan memahami hak-haknya masyarakat diharapkan mampu mengelola dinamika kehidupan yang berlangsung disekitarnya, hingga tidak setiap saat meminta bantuan oleh negara yang menghasilkan nantinya negara menjadi superior terhadap rakyatnya.
Dengan tercapai Civil Society maka dapat diterapkan ide reinventing government yang dapat diterapkan dalam masyarakat perlindungan sebagai hak mereka. Sehingga dapat menuju aktivitas pemerintah yang Good Governance dengan memenuhi aspek antara lain ;
1.Keadilan sosial, penghormatan terhadap HAM, peradilan yang independen, kebebasan berpendapat termasuk pers yang indenpenden
2.Kebebasan ekonomi, perlindungan terhadap kekayaan pribadi, mengusahakan pemerintaan hasil pertumbuhan ekonomi secara lebih merata.
3.Kemajemukan politik, hak rakyat berpartisipasi, desentralisasi kekuasaan, dan prinsip kesamaan (equality) dalam ajaran demokrasi
4.Akuntabilitas pemerintah

Berdasarkan atas uraian diatas tentang “Kaitan Reinventing Government dengan Sistim Politik Indonesia Yang Demokratis” dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.Pemerintahan Gus Dur dapat dikatakan berhasil apabila sistem pemerintahan yang ditinggalkan oleh rezim Soeharto dapat diperbaiki sebagaimana mestinya.
2.Sistem Reinventing Government merupakan salah satu jawaban yang dapat dianalisa penerapannya pada pemerintahan Gus Dur.
3.Ide reinventing government lahir di Amerika Serikat pada saat pemerintahaan berada dalam kesulitan besar
4.Ide reinventing government secara garis besar secara sederhana dan merupakan cara baru menjalankan urusan pemerintahaan.
5.Reinventing Government suatu prinsip yang lahir atas tidak menghendaki peran pemerintahan yang kuat dan monopoli didalam dinamika kehidupan masyarakat.
6.Menciptalkan stabilitas politik untuk mencapai pembangunan. Agar stabilitas politik terjaga maka Soeharto memasukan meliter dalam politik disamping menjaga kelanjutan kekuasan Soeharto.
7.Untuk dapat menjalankan ide reinventing government pemerintah harus dapat melaksanakan sistem demokratisasi. Dalam mencapai sistem demokratisasi di Indonesia maka harus menerapkan Civil Society.
8.Demi tercapai Civil Society tersebut harus ada jaminan dari pemerintah. Untuk melindunggi hak-hak kodrati sehingga seorang manusia bisa benar-benar tampil sebagai manusia (perlindungan HAM).

Komentar

Postingan Populer