PENDIDIKAN PANCASILA

BAB 1
PENDAHULUAN

Pancasila adalah dasar filsafat nagara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.Fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia,yang hal ini di realisasikan melalui ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
A.Landasan Pendidikan Pancasila
a.Landasn Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang,beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya.Nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri,atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis Pancasila.Hal ini harus dipahami oleh seluruh genersi bangsa,karena bangsa indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan,adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.
b.Landasan Yuridis
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
c.Landasan Yuridis
Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila,karena mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
d.Landasn Filosofis
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan.Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
B.Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No.20 tahun 1989 juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No.38/DIKTI/kep/2002,dijelaskan bahwa tujuan pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral-moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.Kompetisi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual,sifat intlektual tersebut tercantum pada kemahiran,ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak.
C.Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Pembahasan ini dikemukakan oleh I.R Poedjowijatno yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut:
Berobjek yang artinya di bedakan menjadi 2 macam yaitu “objek forma” dan “objek materia”.Objek Forma adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila atau dari sudut apa Pancasila itu di bahas.Objek Materia adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.
Bermetode adalah setiap pengetahuan Ilmiah harus memiliki metode,salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode analitico syntetic yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintetis.Metode tersebut didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
Bersistem adalah sebagai pembahasan objek secara ilmiah senantiasa bersifat koheren (runtut ) tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya.
Universal artinya kebenaranya tidak terbatas oleh waktu,ruang,keadaan,situasi,kondisi maupun jumlah tertentu.
Tingkat pengetahuan Ilmiah
Tingkat pengetahuan secara ilmiah tersebut, sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut ini :
Pengetahuan Deskriptif adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan ssuatu keterangan.
Pengetahuan Kausal adalah pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat.
Pengetahuan Normatif adalah pengetahuan yang senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran,parameter,serta norma-norma.
Pengetahuan Essensial adalah tinkat pengetahuan untuk untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu dan hal ini dikaji dalam bidang ilmu filsafat.
D.Beberapa Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India yang memiliki arti “panca” artinya lima dan “syila” artinya peraturan tingkah laku yang baik,yang penting ayau yang senonoh.
Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila siawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat yang mengajukan suatu masalah,yang kemudian tampilah tiga orang pembicara yaitu,Moh Yamin,Soepomo dan Soekarno.Secara proses terminologi Moh Yamin menyampain pidato pada tanggal 29 mei 1945 yang intinya menyampaikan 5 asas dasar negara.Dan kemudian disusul Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 yang secara lisan menyampaikan pidato yang berisikan 5 asas negara yang agak sedikit berbada dengan Moh Yamin,namun tujuan tetap sama.Kemudian pada tanggal 22 juni 1945,sembilan tokoh nasional mengadakan pertemuan untuk membahas dasar-dasar negara.Yang kemudian dilanjutkan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “ Piagam Jakarta”.
Pengertian secara Terminologis
Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka.Maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) segera mengadakan sidang,pada tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia.UUD tersebut terbagi atas dua bagian,yaitu Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal,1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat.







BAB II
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

A.Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI,nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara,yang berupa nilai-nilai adat istiadat,kebudayaan serta nilai-nilai religius.Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui sejarah yang cukup panjang,yaitu di mulai dari zaman batu hingga timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV.
B.Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400m,dengan ditemukannya prasati yang berupa 7 yupa ( tiang batu ).Masyarat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik.
C.Zaman Sriwijjaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya.Kerajaan ini mengembangkan kebudayaan dan agama dengan mendirikan sebuah universitas yang sangat terkenal di Asia.Cita-cita tentang kesejahteraan tentang kerajaan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi “marvuat vanua criwijaya siddhayatra subhiksa”,yang artinya “suatu cita-cita negara yang adil dan makmur”
D.Zaman Kerajaan-kerajan sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul,banyak kerajaan-kerajaan di indonesia silih berganti.Diantaranya kerajaan Kalijaga pada abad ke VII,Sanjaya pada abad ke VIII,kerajaan Isana pada abad ke IX,Darmawangsa pada abad ke X dan terakhir kerajaan Singasari pada abad ke XIII yang erat hubungannya dengan kerajaan Maja Pahit.
E.Zaman Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk.Dan salah atu raja yang bernama Empu Tantular mengarang kitab bernama Sutasoma,di dalamnya berisi selokan yang berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika”,yang berarti walaupun berbeda namun satu jua adanya”,yang menjadi persatuan nasional hingga sekarang.Kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan pada permulaan abad XVI ( 1520 ).
F.Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia.Perlahan bangsa asing masuk ke Indonesia yang awalnya mencari rampah-rempah dan diperdagangkan,namun seiring waktu berjalan bangsa asing itu menjajah Indonesia.Bangsa asing yang pertamakali masuk ke Indonesia adalah Portugis pada abad ke XIV,kemudian bangsa belanda pada akhir abad ke XVI.Bangsa Belanda ini cukup lama manjajah Indonesia,bahkan Belanda ini menjajah hingga ke pelosok-pelosok daerah.Penderitaan rakyat Indonesia semakin menjadi-jadi dan tidak perduli dengan ratap penderitaan rakyat Indonesia untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.
G.Kebangkitan Nasional
Pada abad ke XX Indonesia bergolaklah kebangkitan akan berbangsa yaitu kebangkitan nasional ( 1908 ) yan dipelopori oleh dr.Wahidin Sudiro Husodo dengan Budi Utomo.Setelah itu munculah organisasi-organisasi pergerkan lainnya seperti Serikat Dagan Islam ( SDI pada tahun 1909),Indische Partij (1913),Partai Nasional Indonesia ( PNI 1927)yang dipelopori oleh Soekarno.kemudian golongan Demokrat antara lain Moh.Hatta dan St.Syahrir yang mendirikan partai Pendidikan Nasional Indonesia ( 1933)degan semboyan “kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri”.
H.Zaman Penjajahan Jepang
Fasis Jepang masuk ke Indonesia degan propaganda “Jepang pemimpin asia,jepang saudara tua bangsa Indonesia”.Hal itu dilakukan agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia,maka bangsa Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia,yaitu menjajikan Indonesia merdeka.Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari maka dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ).
1.Sidang BPUPKI Pertama
Sidang pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut untuk berpidato menyampaikan usulannya adalh sebagai berikut:
a.¬¬)Mr. Muh Yamin ( 29 mei 1945 )
Dalam pidatonya Muh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia,selain usulan dia juga menyerahkan naskah usulan sementara berisi rumusan UUD RI.Yang secara singkat adalah sebagai berikut:
Untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,menyuburkan hidup kekeluargaan dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.)Prof.Dr.Soepomo ( 31 mei 1945 )
Berbeda dengan Muh Yamin,Prof.Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut.
1. Teori negara perseorangan ( Individualis )adalah masyarakat hukum ( legal society ) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu ( contract social ).
2. Paham negara kelas ( Class Theory ) adalah alat dari suatu golongan ( suatu klasse ) untuk menindas klasse lain.
3. Paham negara Integralistik adalah susun masyarakat yang integral segala golongan bagian atau anggotanya saking berhubungan erat dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis.
c.)Ir.Soekarno ( 1 juni 1945 )
Usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang disampaikan dalam sidang tersebut secara lisan dan tanpa teks mengusulkan lima prinsip dasar negara yang rumusanya adalh sebagai berikut:
1. Nasionalisme ( kebangsaan Indonesia )
2. Internasionalisme ( peri kemanusiaan )
3. Mufakat ( demokrasi )
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang maha esa ( ketuhanan yang berkebudayaan )
J.Sidang BPUPKI kedua ( 10-16 juli 1945 )
Hari pertama sebelum sidang BPUPKI di mulai ada 6 anggota baru Badan Penyidik .Menurut laporan pada tanggal 22 juni 1945 Ir Soekarno mengadakan pertemuan kecil antara panitia kecil dan badan penyelidik.Setelah mengadakan pertemuan hingga mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan islam dan golongan kebangsaan.Terdapat hal yang sangat mernarik perhatian juga yaitu pemakaian istilah “hukum dasar”yang kemudian diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar.Jadi pada waktu itu angan-angan besar anggota badan penyelidik adalah mengendaki Indonesia Raya yang sesunguhnya,yang mempersatukan seluruh kepulauan Indonesia yang pada bulan juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Irian,Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang.
K.Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Untuk keprluan mambentuk panitia itu pada tanggal 8 agustus Ir Soekarno,Drs Moh Hatta dan Dr Radjiman diberangkatkan ke saigon.Mernurut Soekarno,jendral Terauchi memberikan kepadanya 3 cap yaitu :
1. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan,Moh Hatta sebagai Wakil dan Radjiman sebagai anggota.
2. Panitia persiapan oleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus.
3. Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
Panitia persiapan kemerdekaan itu terdiri dari 21 orang,termasuk ketua dan wakilnya.Dalam susunan kepanitian tidak duduk seorangpun bangsa Jepang,demikian pula dalam kantor tata usahanya.Dalam hal ini untuk tidak dilupakan bahwa anggota-anggotanya didatangkan dari seluruh kepulauan Indonesia sebagai wakil daerah masing-masing.
a.)Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945
Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut Soeekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi.Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan timur 56 Jakarta.Bung Karno dengan didampingi bung Hatta membacakan naskah proklamasi sebagai berikut:



P R O K L A M A SI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno-Hatta

b.)Sidang PPKI
Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18 agustus 1945,PPKI mengadakan sidang pertamanya.
1.) Sidang Pertama ( 18 Agustus 1945 )
Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
1. Mengesahkan Undang-undang Dasar 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
Tentang pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat,dalam masa transisi dari pemerintahan jajahan kepada pemeritahan nasional.Adapun perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2.) Sidang Kedua ( 19 Agustus 1945 )
Pada sidang kedua PPKI berhasil menetapkan ketetapan berikut :
1.) Tentang daerah Propinsi.
2.) Untuk sementara waktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
3.) Untuk sementara waktu kedudukan kota dan Gemeente diteruskan seperti sekarang.
Hasil yang ketiga dalam sidang tersebut adalah dibentuknya Kementrian atau Depertement yang meliputi 12 Departemen.
3.) Sidang Ketiga ( 20 Agustus 1945 )
Pada sidang kali ini dilakukan pembahansan tentang “Badan Penolong Korban Perang”.Dan dibentuknya suatu badan yaitu Badan Keamanan Rakyat ( BKR ).
4.) Sidang Keempat ( 22 Agustus 1945 )
Pada sidang keempat kali ini membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasoinal Indonesia,yang kedudukannya berpusat di Jakarta.


L. Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia masih menghadapi kekuatan Sekutu yang berupaya untuk menanmkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia.Keadaan yang demikian ini telah membawa ketidak stabilan di bidang politik,akibat penerapan sistem kabinet perlementer tersebut.Maka Pemerintahan Indonesia mengalami jatuh bangunya Kabinet.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat
Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar ( KMB ) maka ditanda tangani suatu persetujuan ( Mantelreolusi ) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil Pemerintah RI di Kota Den Haag pada tanggal 27 desember 1949.Sebelum persetujuan KMB,Bangsa Indonesia telah memiliki Kedaulatan.Hal tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melaikan “Pemulihan Kedaulatan”atau “Pengakuan Kedaulatan.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1950
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi.Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1. Negara bagian RI Proklamasi
2. Negara Indonesia Bagian Timur ( NIT )
3. Negara Sumatera Timur ( NST )
Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 mei 1950,maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan.
Dekrit Presiden 5 juli 1959
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi harapan den keinginan masyarakat,bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang politik,ekonomi sosial maupun hankam.Presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 juli 1959 yang berisikan :
1. Mambubarkan Konsituante
2. Menetapkan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS tahun 1950
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Pengertian Dekrit
Dekrit adalah suatu putusan dari organ teringgi ( kepala negara atau organ lain )yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.Landasan hukum Dekrit adalah “Hukum Darurat” yang dibedakan atas dua macam :
1. Hukum Tatanegara Darurat Subjektif
Yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ teringgi untuk bila keperluan untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalu perlu melangar Undang-Undang hak asasi rakyat,bahkan kalau perlu Undang-Undang Dasar.
2. Hukum Tatanegara Darurat Objektif
Yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,namun tetap berlandaskan terhadap konstitusi yang berlaku.
Masa Orde Baru
Saat meletusnya pemberontakan G 30 S PKI dalam sejarah Indonesia disebut sebagai masa “Orde Lama”.Sedangkan Pemerintahan setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut “Orde Baru”.Munculnya “Orde Baru” di awali dengan aksi-aksi dari seluruh masyarakat,gelombang aksi masyarakat tersebut muncul dimana-mana.Dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan “Tritura” ( Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat ),adapun isi tuntutan sebagai berikut :
1. Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2. Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI
3. Penurunan harga








BAB III
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani,”phillein” yang artinya “cinta” dan “shopos” yang artinya “hikmah”.Yang dapat dikelompokan menjadi dua
Pertama
filsafat sebagai jenis pengetahuan,ilmu,konsep,pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu dan filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat.
Kedua
Merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis.
B. Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai suatu Sistem
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentudan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh dan sistematis.
1.) Susunan Kesatuan Sila-Sila pancasila Yang bersifat Organis
Setiap sila merupakan unsur ( bagian yang yang mutlak ) dari pancasila,maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal.Dalam artian setiap unsur memiliki arti masing-masing namun saling berhubungan.
2.) Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal,pengertian metematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas ( kwantitas ) dan juga dalam hal ini sifatnya ( kwalitas ).Diantara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu dengan yang lainnya sehingga Pancasila merupapkan suatu keseluruhan yang bulat.

3.) Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang saling Mengisi dan saling Mengkulifikasi
Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya,atau dengan lain perkataan dalam setiap sila senantiasa dikulifikasi oleh keempat sila lainnya.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai suatu Sistem Filsafat
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis,dasar epistemologis dan dasar aksiologis.
1.) Dasar Antropologis sila-sila Pancasila
Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-seindiri,melaikan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.Subjek pendukung sila-sila Pnacasila adalah manusia itu sendiri.Pancasila bahwa hakikat dasar “Antropologis” sila-sila Pancasila adalah manusia.
2.) Dasar Epistemologis Sila-Sila Pancaila
Dasar Epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar Ontologisnya.Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam Epistemologi yaitu,pertama tentang sumber pengetahuan manusi,kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia,ketiga tentang watak pengetahuan manusia.Sebagai suatu paham Epistemologi maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mandapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3.) Dasar Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tetang menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya.Pada hakikatnya sagala sesuatu itu bernilai,hanya nilai apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem
Nilai-nilai yang terkandug dalam Pancasila itu mempunyai tingkatan dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.Namun nilai-nilai itu merupakan suatu kesatuan saling berhubungan serta saling melengkapi.Dan Pancasila merupakan suatu sistem nilai dapat dilacak dari sila-sila Pancasila yang merupakan suatu sistem.
C. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai silsafat hidup Bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,findamental dan menyeluruh.Dasar pemikiran filosofis itu terkandung dalam setiap sila Pancasila,selain itu secara kasualitas bahwa nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif.Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara.Selain itu bahwa nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan.Hal tersebut juga meliputi moralitas para penyelengara negara dan seluruh warga negara.Oleh karena itu bagi Bangsa Indonesia dalam era reformasi ini seharusnya bersifat rendah hati untuk mawas diri,agar kesengsaran rakyat tidak semakin bertambah.
D. Inti Isi Sila Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini mengandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
Sila ini mengandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk yang beradab.Oleh karena itu kehidupan kenegaraan harus mewujudkan tercapainya tujuan keyingian harkat dan martabat manusia.Nilai kemanusian yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusian sebagai mahkluk yang berbudaya,bermoral dan beragama.
3. Sila persatuan Indonesia
Dalam sila Persatuan Indonesia ini terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.Oleh karena itu perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara.



4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Kebijaksanaan Dalam Permuyawaratan Perwakilan
Nilai yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa yang berastu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasan negara,sehingga nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.Untuk mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial demi tercapainya tujuan bersama.
5. Sila Keadilan Sosila Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna ini mengandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama ( Kehidupan Sosial ).Konsekuensinya yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi,a). Keadilan Distributif yaitu suatu hubungan antara negara terhadap warganya,b). Keadilan Legal ( Keadilan Bertaat ) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan c). Keadilan Komutatif yaitu ssuatu hubungan keadilan antara warga satu dengan warga yang lainnya secara timbal balik.














BAB IV
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK


A. Pengantar
Suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dlam duatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.Jadi sila-sila pada Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang lansung bersifat normatif ataupun praksis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma moral maupun hukum.
Pengertian Etika
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu,atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
B. Pengertian,Nilai,Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Di dalam Dictionary Of Sociology And Related Sains dikemkukan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai ada pada suatu benda yang mampu memuaskan manusia.Jadi Nilai itu pada hakikatnya sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.
2. Hierarki Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai,hal ini tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarkhi nilai.Yang mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang berwujud material saja,akan tetapi juga sesuatu yang berwujud non-material atau imatrial.Misalnya bagi bangsa Indonasia nilai religius merupakan suatu nilai yang tertinggi dan mutlak,artinya nilai religius tersebut hierarkhinya di ataas nilai yang ada dan tidak dapat dijastifikasi berdasarkan akal manusia karena pada tingkatan tertentu nilai tersebut bersifat di atas dan diluar kemampuan akal pikiran manusia.


Nilai Dasar,Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
1. Nilai Dasar
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat tuhan,manusia atau segala sesuatu lainnya.Konsekuensinya walaupun dalam aspek praksis dapat berbeda-beda namun secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma serta realisasi praksis tersebut.
2. Nilai Instrumental
Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan praksis maka nilai dasar tersebut di atas harus memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas.Sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai Intrumental itu merupakan suatu ekplitasi dar nilai dasar.
3. Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata.Artinya oleh karena nilai dasar,nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sistem perwujudan tidak boleh menyimpang daari sistem tersebut.
3. Hubungan Nilai,Norma dan Moral
Nilai berkaitan juga dengan harapan,cita-cita,keinginan dan segala sesuatu pertimbangan internal ( batiniah ) manusia.Maka suatu wujud yang kongkrit dari nilai adalah norma dan norma hukumlah yang paling kuat keberlakuannya.Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wejangan-wejangan,patokan-patokan,kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia itu harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
C. Etika Politik
Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaiu manusia.Oleh karena itu etika politik itu berkaitan dengan bidang pembahasan moral.Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk manusia sebagai subjek etika.
1. Pengertian Politik
Pengertian “Politik” berasal dari kosa kata politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies,yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.
2. Dimensi Politis Manusia
a. Manusia sebagai Mahkluk Individu-Sosial
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-sehar,manusia tidak mungkin memenuhi segala kebutuhannya,jikalau mendasarkan pada suatu anggapan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial saja.Secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa,senantiasa tergantung kepada orang lain.Hal inilah yang menentukan segala sifat serta kepribadiannya,sehingga individualitas dan sosialitasnya senantiasa bersifat korelatif.Mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah bersifat “monodualis”,yaitu sebagai mahkluk individu dan sekaligus sebagai mahkluk sosial.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dalam kehidupan manusia secara alamiah,jaminan atas kebabasan manusia baik sebagai individu maupun mahkluk sosial sulit untuk dapat dilaksanakan,karena terjadinnya anarkhisme dalam masyarakat.Dengan demikian dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan didinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan,melainkan juga merupakan sumber-sumber moralitas.Dan dalam pelaksanaan dan penyelengaraan negara,etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan :
1. Asas legalitas,yaitu dijalankan sessuai dengan hukum yang berlaku
2. Legitimasi demokratis,yaitu disahkan dan dijalankan secara demokratis
3. Legitimasi sosial,yaitu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya.





BAB V
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL


A. Pengertian Asal Mula Pancasila
1. Asal mula yang langsung
Dikembangkan oleh Aristoteles,adapun berkaitan dengan asal mula yang langsung berkaitan dengan Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama.
2. Asal Mula Yang tidak langsung
Secara kasualitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan.Berarti bahwa asal mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adat istiadat.Dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia,sehingga dengan demikian asal mula tidak lansung Pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
3. Bangsa Indonesia Pancasila Dalam “Tripakara”
1. Pancasila asas Kebudayaan
2. Pancasila asas Religius
3. Pancasila sebagai asas kenegaraan
Dalam kenyataannya tidak dapat dipertentangkan karena ketiganya terjalin dalam suatu proses kasualitas,sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang membentuk Pancasila.
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
2. Pancsila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar Ideologi Bansa dan Negara Indonesia

a. pengertian ideologi
secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan,ide-ide,keyakinan-keyakinan dan kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a. Bidang politik ( temasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan )
b. bidang sosial
c. bidang kebudayaan
d. bidang keagamaan
b. Ideoligi terbuka dan tertutup
Ideologi terbuka adalah suatu sistem pemikiran terbuka yang mempunyai ciri-ciri bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,melainkan digali dan si ambil dari harta kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu sendiri
Ideologi tertutup adalah suatu sistem pemikiran tertutup,ciri-cirinya adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntunan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu.Akan ada selalu tuntunan mutlak bahwa orang harus taat kepada odeologi tersebut.
c. Ideologi praktikultural dan Ideologi Komprehensif.
Karl Mannheim membedakan 2 macam kategori ideologi secara sosiologis.
1. Ideologi praktikultural adalah suatu keyakinan keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat .
2. Ideologi Komprehensif adalah suatu sistem pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial.Dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju berbentuk tertentu.
d. Hubungan antara Filsafat dan Idologi
Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem yang secara Epistemologis kebenaranya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam mrmandang realitas alam semesta,manusia,masyarakat,bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia.Ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang menjalin menjadi satu sistem pemikiran yan logis.


e. Makna Ideologi bagi Bangsa dan Negara
Ideologi mencerminkan cara berfikir masyaraka,bangsa maupun negara,namun juga membentuk masyarakat menuju cita-citanya.Dengan demikian Ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan Negara.Ideologi membimbing Bangsa dan Negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan.
f. Pancasila Sebagai Ideologi yang Reformatif,Dinamis dan Terbuka
Ideologi Pancasila Adalah bersifat Reformatif,Dinamis dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.Ilmupengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi rakyat.
1. Paham Negara Kesatuan
Bangsa dan Negara Indonesia adalah terdiri dari berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa,kepulauan,kebudayaan,golongan,serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.Indonesia merupakan Negara persatuan karena berdasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.
Hakikat negara pesatuan dalam pengertian ini adalah Negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya,yaitu rakyat yang terdiri dari berbagai macam etnis suku bangsa,golongan,kebudayaan serta agama.Wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau yang sekaligus juga memiliki sifat dan karakter yang berbeda pula.
2. Paham Negara Kebangsaan
Yakni manusia membentuk suatu persekutuanhidup yang disebut sebagai bangsa dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu memiliki tujuan tertentu.
a. Hakikat Bangsa
Merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat,manusia tidaklah mungkin untuk hidup menyendiri,sehingga ia senantiasa memerlukan orang lain.
b. Teori Kebangsaan
Teori Hans Khon mengatakan bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa,ras,agama,peradaban,wilayah,negara dan kewarganegaraan.
Teori Ernest Renan mengatakan pokok pikiran tentang bangsa adalah.
1. bahwa bangsa adalah satu jiwa,suatu asas kerokhanian
2. bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
3. bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah
4. bahwa bangsa adalah bukan suatu yang abadi
5. wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya suatu bangsa
Teori Gepolitik oleh Frederick Rafzel menyebutkan negara merupakan suatu organisme yang hidup agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup,dalam bahasa jerman disebut “Lebensraum”
3. Paham Negara Integralistik
Pada hakikatnya manusia merupakan mahkluk yang saling tergantung,sehingga hakikat manusia itu bukanlah total individu dan juga bukan total mahkluk sosial.Relasi yang saling tergantung tersebut menunjukkan bahwa manusia merupakan suatu totalitas mahkluk individu dan mahkluk sosial.Adapun penjelmaan dalam wujud persekutuan hidup bersama adalah terwujud dalam suatu bangsa yang memiliki kesatuan yang integralistik.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
5. Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab.
6. Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan yang Berkerakyatan.
7. Negara Pancasila adalah Negara kebangsaan yang berkeadilan sosial.
Ideologi Liberal
Yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran,materialisme yang meletakan materi sebagai nilai tertingg,emperisme,yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris ( yang dapat di tangkap dengan indera manusia ),serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan Individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Ideologi Sosialisme Komunis
Adalh sebagai bentuk reaksi diatas perkembangan masyarakat Kapitalis sebagai hasil dari Ideologi Liberal.Berkembangnya paham Individualisme Liberialisme yang beralibat munculnya masyarakat Kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat,sehingga Komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan Kapitalis yang didukung pemerintah.

Komentar

Postingan Populer